Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarkan dengan mengikuti kalender pendidikan. Kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
- Kegiatan Awal Tahun
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Berdasarkan keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi Jawa Tengah, maka permulaan tahun pelajaran 2021 – 2022 dimulai pada tanggal 12 Juli 2021
2. Pengaturan Waktu Belajar Efektif
Waktu belajar efektif adalah jumlah hari dalam kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Berdasarkan Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Berdasarkan hasil penghitungan waktu efektif yang dilakukan pada rapat kerja dewan pendidik SLB-B YRTRW Surakarta, jumlah waktu belajar efektif tahun pelajaran 2021–2022 adalah 172 hari untuk SDLB, 182 hari untuk SMPLB, dan 168 hari untuk SMALB. Adapun waktu belajar efektif pada satuan pendidikan SLB-B YRTRW Surakarta yaitu hari Senin s.d Jumat, dimulai pukul 07.30 s.d 13.15.
3. Pengaturan Waktu Libur
Penetapan waktu libur dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku tentang hari libur, baik nasional maupun daerah. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional dan hari libur khusus. Sementara Itu terdapat Kegiatan khusus sekolah ditetapkan oleh satuan pendidikan tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif. Kegiatan khusus tersebut berupa perayaan hari besar keagamaan, perayaan hari besar nasional, dan program outing class.
Adapun Berdasarkan hasil penghitungan hari libur yang dilakukan pada rapat kerja pendidik SLB-B YRTRW Surakarta, jumlah hari libur tahun pelajaran 202–2022 adalah 144 hari untuk SDLB, 144 hari untuk SMPLB, dan 144 hari untuk SMALB
4. Pengaturan Waktu Penilaian
Penetapan waktu penilaian dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku tentang waktu penilaian, baik nasional maupun daerah.